Dua hari yang lalu pada tanggal 17 Mei 2010 staf Ulayat mengikuti Rapat Komisi Penilai Amdal PT Desaria Plantation Mining (DPM) di Aula Bappeda Propinsi, Keterlibatan acara ini karena Ulayat adalah anggota Komisi Penilai AMDAL Propinsi.

Perlu diketahui bahwa PT DPM sudah mengantongi izin Bupati untuk menguasai lahan di Kab Kaur seluas 16.400 hektar untuk perkebunan kelapa sawit, dan saat ini perusahaan tersebut sedang mengurus dokumen AMDAL. Rapat komisi AMDAL ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya pertemuan pertama untuk membahas kerangka acuan ANDAL dan kali kedua ini untuk membahas draft AMDAL (dokumen Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan). Rapat yang kedua ini dihadiri oleh semua anggota Komisi Penilai AMDAL dan puluhan kepala desa dari sekitar calon lokasi perkebunan.

Pada rapat yang pertama, kita sudah menyampaikan beberapa masukan untuk perbaikan AMDAL tersebut, diantaranya:

  1. Peta antara SK bupati kaur mengenai areal Estate berbeda dengan peta yang dibuat oleh Konsultan AMDAL PT.DPM
  2. Sosialisasi kepada masyarakat terhadap wilayah-wilayah akan terkena areal perkebunan PT DPM belum pernah dilakukan
  3. Sengketa antar perbatasan desa, kecematan belum tuntas, belum ada pihak perusahaan atau Pemda turun kelapangan untuk meyelesaikan masalah tersebut.
  4. Bentuk kontribusi persuahaan kepada masyarakat yang terkena dampak atau Dana CSR tidak dibahas
  5. Untuk arel konservasi flora dan fauna tidak hanya membuat jalur2 kecil namun diharapkan membuat kawasan konservasi didalam arel perkebunan tersebut.

Namun demikian hingga rapat yang kedua kemarin, konsultan penyusun sama sekali tidak melakukan perbaikan seperti yang disarankan. Sehingga Ulayat kembali menyampaikan masukan yang sama, dan dengan lebih tegas menyatakan adanya indikasi bahwa pihak penyusun tidak bekerja serius.

Atas masukan-masukan tersebut, ketua tim konsultan, Drs. Yunofrizal, seorang dosen Universitas Bengkulu, justru emosi dan tidak terima masukan tersebut. Jawabannya bukan seperi layaknya orang yang berpendidikan. Dengan arogan konsultan tersebut tidak menjawab dengan jelas pertanyaan Ulayat dan justru menyebut Ulayat sebagai penghambat dan provokator. "Saya sudah lama mengetahui bahwa selama ini Ulayat berusaha memprovokasi masyarakat".

Direktur Ulayat, Oka Andriansyah, mengungkapkan ketersinggungannya dan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Tidak diacuhkannya masukan kami sebagai anggota Komisi AMDAL dan statement pedas pihak konsultan jelas-jelas menunjukkan arogansi sekaligus ketidakseriusan dalam penyusunan AMDAL ini. Ulayat sebagai anggota Komisi AMDAL menuntut agar proses penyusunan AMDAL ini ditinjau ulang dan mengajak semua pihak untuk serius menangani hal ini.

Oka menambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan keputusan Pemkab Kaur untuk menyerahkan sebegitu luas lahan kepada perusahaan untuk dijadikan perkebunan monokultur. Ada banyak alternative untuk memanfaatkan potensi SDA Kab Kaur yang lebih bijak dan menyejahterakan masyarakat, tanpa menggadaikan lahan pada pemilik modal. Stop eksploitasi sumberdaya alam yang akan menuai bencana ekologi di Kabupaten Kaur!

(Ulayat-Bengkulu, 19 Mei 2010)

Baca Selanjutnya......

????????

Baca Selanjutnya......

.....

Baca Selanjutnya......