Bengkulu-RoL-- Sebagian besar dari 13 perusahaan pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum melaksanakan reklamasi atas lahan bekas galian tambangnya, kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Surya Gani.

Reklamasi lahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, karena keberadaannya sebagian besar berada di bagian hulu sungai yang airnya dikonsumsi masyarakat, katanya ketika ditanya ANTARA di Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, perusahaan pertambangan yang telah melakukan reklasmi itu hanya dua perusahaan yaitu PT Bukir Sunur dan PT Danau Mas Hitam, sedangkan lainnya masih belum melakukan kegiatan itu.
"Saya akan melakukan survei ke beberapa lokasi pertambangan batubara terbuka, jika ditemukan ada bekas galian yang sudah tidak dimanfaatkan tapi tidak direklamasi, perusahaan itu akan dikenakan sanki," ujarnya.

Ia mencotohkan dari beberapa perusahaan pertambangan batubara di sekitar kawasan Bukit Sunur di wilayah Taba Penajung, hanya PT Bukit Sunur dan PT Danau Mas Hitam yang melakukan reklamasi, lainnya masih belum mereklamasi.

Surya Gani juga menyatakan beberapa perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma, sama sekali belum melakukan reklamasi, mereka hanya mengeruk batubaranya saja, sedangkan bekas galiannya masih dibiarkan menganga.

Bekas galian tambang yang dibiarkan dan tidak ditanami pohon akan menjadi limbah pada saat musim penghujan, tanahnya akan mengalir ke anak sungai terdekat.

Camat Taba Penanjung Amrul SH, sebelumnya mengatakan, perusahaan tambang batubara di daerahnya sampai saat ini masih mengabaikan reklamsi lahan bekas tambang, sehingga lahan eks tambang menjadi gersang dan berlobang-lobang.

Padahal lokasi tambang tersebut sebagai besar berada dalam kawasan hutan lindung yang berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS), jika hujan bekas galian tambang itu akan membawa lumpur yang mengalir ke anak sungai sekitarnya.

Padahal dalam aturannya setiap tambang terbuka harus melakukan reklamasi atau penghijauan untuk mengamankan kawasan hutan yang sudah terlanjur dibuka dan digali tanahnya mencapai puluhan meter.

Pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan pemilik tambang agar menanam kayu di bekas galian, namun sampai saat ini tidak diindahkan.

Menurut dia, beberapa pertambangan batubara di kawasan bukit Sunur sampai kini hanya menyisakan limbah yang langsung mengalir ke anak sungai, sedangkan kontribusi lainnya bagi kecamatan Taba Penanjung tidak ada.

Ia mencontohkan limbah tambang batubara PT Emerat Treden Agenci (ETA) di Desa Surau yang sudah mencemari lingkungan pemukiman warga sehingga masyarakat terancam terkena penyakit kulit dan pernapasan.

Tidak hanya mengancam kesehatan warga, tapi beberapa hektare areal pesawahan sudah tertimbun lumpur batubara yang dialirkan secara liar dari tambang tersebut.

Akibatnya warga setempat merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut dan mengancam akan menutup paksa perusahaan itu, disamping tidak ada kontribusi bagi desa sekitarnya, lahan di bagian posisi bawah tambang juga rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

Kepala Dinas Kehutanan Provisi Bengkulu Ir Chairil Burhan ketika dikonfirmasi menyatakan akan menurunkan tim ke lapangan, bila pihak perusahaan tidak melakukan penanaman pohon pada bekas galian tambang, akan dikenakan sanki, karena sudah melanggar aturan. antara/abi Sumber :Republika Online, Rabu, 25 Juni 2008 17:37:00

1 komentar:

Eka Sylva mengatakan...

klo untuk tanaman yang bagus,,apo yuk yg cocok di tanam di bekas tambang!!kayak di tambang batubara bukit sunur..thnksss